Posted by oldri on Mar 2nd, 2011 in Dokumen Umum, Info Dasar, Umum | 0 comments
Syarat Keanggotaan
Kriteria Anggota
Kriteria anggota adalah:
- Perempuan HIV positif.
- Perempuan yang terdampak HIV dan AIDS.
Mekanisme Penerimaan dan Penetapan Anggota Baru
Mekanisme penerimaan dan penetapan anggota baru adalah:
- Calon anggota mengisi formulir anggota baru.
- Calon anggota baru di daftarkan dan di sahkan oleh Koordinator Wilayah.
- Anggota baru dikoordinasikan ke Koordinator Nasional yang akan dikomunikasikan
ke Dewan Nasional.
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban anggota adalah:
- Aktif dalam kegiatan IPPI.
- Mentaati prinsip-prinsip IPPI.
- Menjunjung tinggi nama dan kehormatan jaringan.
- Aktif melaksanakan komitmennya untuk membantu kegiatan IPPI.
- Membayar uang pendaftaran Rp 20.000,-perdua tahun.
- Mengisi formulir untuk registrasi ulang pada saat membayar iuran pada pertemuan
wilayah.
- Untuk anggota baru mengisi formulir pendaftaran dengan biaya formulir
pendaftaran.
- Menyerahkan pas foto 2×3 sebanyak 2 lembar.
- Mendukung seluruh kebijakan dan program IPPI.
Hak anggota adalah:
- Mendapatkan informasi, laporan terbaru tentang keuangan secara transparan dan
tentang kegiatan IPPI.
- Menyampaikan pendapat, saran dan kritik secara lisan dan tertulis.
- Memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus.
- Berhak mengajukan keberatan untuk menjadi pengurus dengan alasan-alasan yang
kuat dan bisa diterima.
- Anggota yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi diberi
kesempatan untuk melakukan pembelaan.
- Anggota yang telah memenuhi mendaftar baik daftar ulang maupun daftar baru
berhak memperoleh kartu anggota.
Ketentuan Anggota
Tidak diperbolehkan menggunakan nama, atribut, fasilitas jaringan untuk kepentingan pribadi
Pemberhentian dan Mekanisme Pemberhentian Anggota
Pemberhentian keanggotaan IPPI dilakukan:
- Atas keinginan sendiri.
- Jika :
- Terbukti tidak mentaati prinsip-prinsip IPPI
- Terbukti mencemarkan nama baik jaringan
- Terbukti menyalahgunakan wewenang
- Kematian.
Mekanisme Pemberhentian keanggotaan IPPI adalah:
- Diberikan peringatan secara lisan maksimal dua kali.
- Setelah tiga kali diberikan surat peringatan.
- Jika surat peringatan dalam jangka waktu dua bulan diabaikan maka anggota akan
diberhentikan oleh keputusan Koordinator Wilayah saat pertemuan wilayah setelah
di koordinasikan terlebih dahulu ke Koordinator Nasional.
Formulir keanggotaan IPPI (82.5 KiB, 144 hits)
Formulira dapat dikirimkan di alamat email berikut : ippi.indonesia@yahoo.com
Leave a Reply