Formulir dan Kriteria Keanggotaan IPPI

Syarat Keanggotaan

Kriteria Anggota

Kriteria anggota adalah:

  1. Perempuan HIV positif.
  2. Perempuan yang terdampak HIV dan AIDS.

Mekanisme Penerimaan dan Penetapan Anggota Baru

Mekanisme penerimaan dan penetapan anggota baru adalah:

  1. Calon anggota mengisi formulir anggota baru.
  2. Calon anggota baru di daftarkan dan di sahkan oleh Koordinator Wilayah.
  3. Anggota baru dikoordinasikan ke Koordinator Nasional yang akan dikomunikasikan

ke Dewan Nasional.

Kewajiban dan Hak Anggota

Kewajiban anggota adalah:

  1. Aktif dalam kegiatan IPPI.
  2. Mentaati prinsip-prinsip IPPI.
  3. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan jaringan.
  4. Aktif melaksanakan komitmennya untuk membantu kegiatan IPPI.
  5. Membayar uang pendaftaran Rp 20.000,-perdua tahun.
  6. Mengisi formulir untuk registrasi ulang pada saat membayar iuran pada pertemuan

wilayah.

  1. Untuk anggota baru mengisi formulir pendaftaran dengan biaya formulir

pendaftaran.

  1. Menyerahkan pas foto 2×3 sebanyak 2 lembar.
  2. Mendukung seluruh kebijakan dan program IPPI.

Hak anggota adalah:

  1. Mendapatkan informasi, laporan terbaru tentang keuangan secara transparan dan

tentang kegiatan IPPI.

  1. Menyampaikan pendapat, saran dan kritik secara lisan dan tertulis.
  2. Memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  3. Berhak mengajukan keberatan untuk menjadi pengurus dengan alasan-alasan yang

kuat dan bisa diterima.

  1. Anggota yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi diberi

kesempatan untuk melakukan pembelaan.

  1. Anggota yang telah memenuhi mendaftar baik daftar ulang maupun daftar baru

berhak memperoleh kartu anggota.

Ketentuan Anggota

Tidak diperbolehkan menggunakan nama, atribut, fasilitas jaringan untuk kepentingan pribadi

Pemberhentian dan Mekanisme Pemberhentian Anggota

Pemberhentian keanggotaan IPPI dilakukan:

  1. Atas keinginan sendiri.
  2. Jika :
    1. Terbukti tidak mentaati prinsip-prinsip IPPI
    2. Terbukti mencemarkan nama baik jaringan
    3. Terbukti menyalahgunakan wewenang
  3. Kematian.

Mekanisme Pemberhentian keanggotaan IPPI adalah:

  1. Diberikan peringatan secara lisan maksimal dua kali.
  2. Setelah tiga kali diberikan surat peringatan.
  3. Jika surat peringatan dalam jangka waktu dua bulan diabaikan maka anggota akan

diberhentikan oleh keputusan Koordinator Wilayah saat pertemuan wilayah setelah

di koordinasikan terlebih dahulu ke Koordinator Nasional.

  Formulir keanggotaan IPPI (82.5 KiB, 144 hits)

Formulira dapat dikirimkan di alamat email berikut : ippi.indonesia@yahoo.com

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Visit Us On TwitterVisit Us On FacebookCheck Our Feed